Jl. Letjend Suprapto No. 66, Jakarta Pusat
081287965818

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 14-08-2024 10:35:32

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

A. Tugas
Balai Laboratorium Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat yang membidangi teknis kepabeanan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara administratif dibina oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
Balai Laboratorium Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, dan pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

B. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan asistensi teknis terkait pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang;
  4. pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang;
  5. pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi , barang;
  6. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepatuhan internal, dan hubungan masyarakat; dan
  7. penyusunan evaluasi dan pelaporan.

 

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Blbc Kelas I Jakarta